09 Maret

Pembahasan UAS 2 PKn Kelas 8 SMP Semester 2 TA 2015/2016

1. Orang yang tunduk pada suatu pemerintahan negara tertentu disebut ...
a. rakyat.
Alasan:
 Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara.
 Warga negara ialah orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu Negara
 penduduk ialah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara.
 bangsa ialah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara
2. Sekelompok orang yang hidup bersama dengan memiliki rasa solidaritas bersama dinamakan ...
d. bangsa.
Alasan:
 Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara.
 Warga negara ialah orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu Negara
 penduduk ialah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara.
 bangsa ialah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara.

3. Sekelompok orang yang memiliki jaminan hak dan kewajiban dari negara tersebut dinamakan ...
b. warga Negara.
Alasan
 Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara.
 Warga negara ialah orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu Negara
 penduduk ialah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara.
 bangsa ialah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara.

4. Fungsi utama perjanjian ma¬syarakat ialah untuk menjamin dan melindungi ...
a. hak-hak asasi manusia.
Alasan:
Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat de-ngan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentu¬kan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak social. Dan jelaslah bahwa Perjanjian Masyarakat berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia




5. Prinsip kedaulatan rakyat menun¬jukkan bahwa pemerintahan neg¬ara hendaklah ...
b. rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Alasan:
Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian ke-daulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya de-ngan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, ke¬daulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

6. Prinsip kedaulatan rakyat meru¬pakan landasan bagi terbentuknya pemerintahan yang berisifat ...
b. demokrasi.
Alasan:
Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan mem¬peroleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan

7. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat tercermin dalam pemerintahan yang menggunakan pendekatan ...
d. dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Alasan:
Prinsip kedaulatan rakyat adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat .Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat dan Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum.Pemerintahan untuk rakyat artinya pemerintahan yang dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat.

8. Keanggotaan MPR terdiri atas ...
b. Anggota DPRD dan Anggota DPD.
Alasan: 
Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003

9. Keanggotaan MPR diresmikan dengan ...
c. Keputusan Presiden.
Alasan:
Keanggotaan MPR diresmikan de-ngan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003).

10. UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan oleh ...
a. MPR.
Alasan:
Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang se-bagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ha¬sil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahka¬mah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa ja¬batannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden¬nya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.

11. Salah satu syarat calon Presiden menurut UUD 1945 adalah ...
b. Tidak pernah mengkhianati Negara.
Alasan:
calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen¬daknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rak-yat (Pasal 6 A (1) UUD 1945); calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen¬daknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rak-yat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai poli¬tik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pe¬milihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).

12. DPR dalam teks UUD 1945 secara berurutan memiliki fungsi ...
d. Legislasi, anggaran, dan pen¬gawasan.
Alasan:
Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi angga- ran, dan fungsi pengawasan 
13. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Badan Pemeriksan Keuangan diserahkan kepada ...
c. DPR, DPD, dan DPRD.
Alasan:
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).

14. Lembaga negara yang berwenang untuk memutuskan pembubaran partai politik adalah ...
d. Mahkamah Konstitusi.
Alasan: 
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk 
(1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD, 
(2) memutus seng- keta kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, 
(3) memutus pembuba- ran partai politik, dan 
(4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta
(5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).

15. Lembaga negara pemegang kekua¬saan kehakiman menurut UUD 1945 adalah ...
b. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudi­sial
Alasan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Kons- titusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dan juga Komisi Yudisial karena Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangka- tan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehor- matan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).


Download Versi Word DISINI

0 komentar:

Posting Komentar